9 Feb 2018

Mulai 15 Desember 2015, Pendaftaran Kartu Sim Seluler Harus Dengan Ktp Asli

Kabar jelek bagi anda yang suka berganti ganti pasangan eh maksudnya nomor selular alasannya yaitu maraknya sms penipuan khususnya yang kemarin heboh mama minta pulsa papa minta saham :v eh bukan, ya inti alasannya alasannya yaitu maraknya spam di media pesan singkat alasannya yaitu mudahnya membeli simcard gres atau mungkin lagi alasannya yaitu operator terlalu banyak menawarkan gratis sms sampe ratus ratus, memang serba salah.

Oleh alasannya yaitu itu pemerintah bersama operator menegaskan sesuai peraturan mentri nomor 23/kemenkominfo/10/2015 untuk setiap nomor simcard prabayar gres harus didaftarkan sesusai dengan KTP, SIM, paspor, kartu pelajar dan indentitas lainnya yang berlaku yang ditetapkan per tanggal 15 desember 2015

Berita ini bahu-membahu sudah semenjak usang heboh awal thn 2015 namun alasannya yaitu belum ada peraturan yang sah dari keminfo maka menyerupai mengambang. Dengan diberlakukannya peraturan ini maka untuk setiap KTP hanya diperbolehkan mempunyai nomor seluler sebanyak 3 nomor saja.

Oh iya untuk nomor yang sudah terdaftar sebelum tanggal 15 desember 2015 mungkin tetap kondusif walaupun dikala pendaftaran tidak sesuai identitas menyerupai gambar sms dari telkomsel diatas "pakai terus nomor anda"

Kaprikornus bagi anda yang mempunyai banyak ponsel suka jail atau iseng, hati hati keberadaanmu sanggup terdeteksi, kemudian bagaimana kalau membeli kuota internet perdana? Katanya sih sudah otomatis diaktivasi oleh konter, Kaprikornus untuk penjual jangan sembarangan menjual kepada seseorang yang dicurigai dan tetap waspada :D

Jika bermanfaat bagikan..
Berbagi takan pernah rugi !!

No comments:

Post a Comment